Assalamualaykum
bidadari – bidadari Allah. Apa kabar hari iniukhti? Semoga kita semua selalu
dalam rahmat Allah.
Teman –
teman, pernah kah kita bertanya atau sekedar penasaran, kok kebanyakan pemimpin
itu adalah laki – laki yaa, lalu boleh kah perempuan menjadi pemimpin?
Mungkin bukan
hal yang aneh lagi di Negara kita jika ada perempuan yang menjadi pemimpin. Mulai
dari kepala daerah sampai presiden. Mungkin hal ini terjadi karena adanya emansipasi wanita. Mamang betul, di era
emansipasi wanita ini, sudah tipis sekali perbedaan antara wanita dengan pria
dalam sisi sosial
Lalu,
bagaimana sih sebenarnya Islam “memporsikan jatah” perempuan? Apakah sebebas emansipasi wanita yang telah dianut oleh masyarakat kita ini?
LALU, APAKAH
BOLEH PEREMPUAN MENJADI PEMIMPIN?
Yuk, kita
simak sama – sama J
Kita lihat yuk, ayat – ayat Al Qur’an dan hadist tentang permasalahan
ini J
1.
Tidak
Ada Nabi Dan Rasul Seorang Perempuan.
Mungkin ada yang bertanya, Lho kok patokan nya
nabi dan rasul? Kenapa?
Karenaaaa….. nabi dan rasul adalah contoh
panutan, acuan, pedoman bagi manusia. Terlebih lagi untuk pemimpin, nabi dan
rasul adalah sebuah refleksi dari seorang pemimpin, dalam hal apapun J
Bahkan, Imam dalam sholat pun tidak boleh wanita,
kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
“Dan
kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami
jadikan dia berupa laki-laki.” (QS. Al-An’aam: 9)
“Kami
tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu
kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS.
Yusuf: 109)
“Kami
tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang
laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “
(QS.
Al-Anbiyaa’: 7)
2.
Laki
– Laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Perempuan.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Sebenarnya ayat ini berbicara tentang rumah
tangga, namun jika kita kaji lagi, kepala keluarga saja tidak boleh perempuan,
apalagi seorang pemimpin harus yang memimpin banyak kepala keluarga J
3.
Laki
– Laki Tidak Sama Dengan Perempuan.
“dan
anak laki –laki tidak sama dengan anak perempuan” (QS. Ali Imran: 36)
Hadits nya :
“Diriwayatkan
dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa
orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan
pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada
seorang perempuan.” (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum
yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan
keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari
kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita
tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan
konsensus para ulama.
Nah, jadi
menurut hukum islam, wanita tidak boleh menjadi seorang pemimpin karena alasan –
alasan yang sudah diuraikan diatas ^^
Namun, untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas,
semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan
para ulama.
Perdebatan ini dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut
pandang dalam menilai apakah kepemimpinan
semacam ini termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Lalu, Bagaimana Dengn Pendapat Para Tokoh Agama?
·
Imam
Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi
pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga,
menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya
sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh
jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
·
Abu
Hanifah
berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa
dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan
kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah
tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan
·
Ibn Jarîr
ath-Thabariy
memiliki pandangan yang lebih longgar dalam
permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah
secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam
ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan
seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
“Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya,
menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi
pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis
kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan
sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah
kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra)
Haduhh,
jadi gimana nih? Ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak. Yang mana yang
benar?
Tenang,
jika kita melakukan sesuatu atas dasar Al – Qur’an dan hadits, maka insha
Allah, Allah selalui meridhoi jalan kita J
Namun,
Ada Beberapa Pertanyaan Yang Timbul Terkait Hal Ini.
1.
Bagaimana
dengan pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis?
ð
Ratu Balqis menjadi kepala
negara, jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi
Sulaiman. Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis
yang menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2.
Apakah Islam melakukan diskriminasi terhadap
perempuan?
ð
Islam tidak melakukan diskriminasi.Untuk memimpin
suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun
resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh
aktifitasnya, menghadiri rapat di berbagai kesempatan, melakukan perjalanan
dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita,
karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita,
mereka punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang benar.
Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dalam sejarah, Nabi SAW mengikutsertakan wanita dalam medan perang,
namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi sebagai prajurit yang
bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka seperti dicontohkan oleh
Fatimah Az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian wanita juga mempersiapkan
konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri Beliau. Bahkan Khadijah istri
Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu
Asy-syifa’ Al-Anshariah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah.
Lalu, Adakah Waktu
Untuk Kita Memilih Perempuan Sebagai Pemimpin?
ð
Bila sudah tidak ada
lagi laki-laki Islam yang mampu jadi pemimpin !
Teman – teman, itulah pembahasan tentang Bolekah wanita menjadi pemimpin, Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan
politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah
melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati,
gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat.
Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan
yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public,
ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan
juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun
itu alasannya. Dan Haram pula Umat Islam
memilih Pemimpin Orang Kafir,
Semoga uraian ini bisa bermanfaat nya, ukhti :)




